SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Bosar Maligas dengan mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti sabu dan senjata api, Senin (17/2/2025).
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah gubuk perladangan kelapa sawit.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan kronologis penangkapan yang bermula dari laporan masyarakat.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk perladangan di Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Henry.
Tersangka yang diamankan adalah Tumino (26), warga Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kabupaten Simalungun. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 13 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,60 gram.
Selain narkoba, petugas juga menyita satu pucuk senjata api jenis senapan angin merek Selesever warna hitam, satu buah timbangan digital, satu unit handphone merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp 850.000, satu buah jam tangan hitam, satu buah KTP atas nama tersangka, dan satu plastik klip sedang kosong.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB saat tersangka bersama temannya sedang melakukan aktivitas membakar sampah di sekitar TKP. Tim berhasil mengamankan tersangka yang saat itu mengenakan tas gendong berisi barang bukti,” tambah AKP Henry.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Yoris yang berdomisili di Labuhan Ruku. Polres Simalungun saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Henry.
Terkait rencana tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Polres Simalungun juga akan melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah hukumnya.
Laporan : anton garingging