Polsek Parapat Amankan Empat Orang Maling Ban Serap Truk Fuso

Empat pelaku pencuri ban serap truk fuso, diamankan Polsek Parapat

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Personel Polsek Parapat Resor Simalungun berhasil mengamankan empat orang maling ban serap yang beraksi di wilayah destinasi pariwisata super prioritas Danau Toba, Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Selasa (1/2/2022).

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasi Humas Polres Ipda Arwansyah Batubara menjelaskan Personel Polsek Parapat mengamankan satu orang pelaku pencurian ban serap, di wilayah Porsea Kabupaten Toba berinisial IJ (21) warga Desa Lumban Tonga Kabupaten Humbahas.

Tiga orang pelaku lainnya, berinisial BL (35) warga Desa Pansur Batu Kabupaten Humbahas, AA (30) warga Kelurahan Pekan Kota Medan dan IS (23) warga Desa Manalu Dolok Kabupaten Taput diamankan di Kabupaten Asahan yang sempat melarikan diri dalam kurun waktu 1×24 jam setelah kejadian.

Disela – sela pelaksanaan kegiatan vaksinasi massal lanjutan (Booster) serentak di SD Negeri No. 091608 Jalan Kamboja, Nagori Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (10/2/2022).

Ipda Arwansyah Batubara menyampaikan bahwa kejadian bermula pada saat korban Sudarman (30) warga Nagori Bandar Kabupaten Simalungun memarkirkan mobil truk tronton fuso BK 9398 TM yang mengalami kerusakan di Jalinsum Parapat – Balige Simpang Sitahoan Nagori Sipangan Bolon Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Ia pergi ke Kota Siantar untuk membeli spare part. Kemudian Sudarman ditelephone kernetnya, Dharma yang mengatakan bahwa ban serap mobil yang rusak itu telah dicuri oleh empat orang pria dengan menggunakan satu unit mobil merk toyota kijang kapsul berwarna biru.

Mengetahui hal tersebut Sudarman melaporkan kejadian pencurian ban serap yang merugikan CV. BINTANG JAYA sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke Polsek Parapat agar dapat ditindak lanjuti, ujar Ipda Arwansyah.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/II/2022/SekParapat/Ressimal/Poldasu, 1 Pebruari 2022, empat orang pelaku dan barang bukti seperti 1 buah ban serap mobil truk merk “Gajah Tunggal”, 1 unit mobil merk Toyota LX, No. Pol. : BK 1736 FR berwarna biru dan 1 buah besi leter “L” yang ada kaitannya dengan peristiwa kejadian tersebut diamankan di Mapolsek Parapat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tutup Kasi humas.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed