Polsek Raya Kahean Simalungun Mediasi Kasus KDRT, Pasutri

RAGAM, Simalungun503 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polsek Raya Kahean dipimpin Kapolsek Iptu Lumban Sirait, melakukan mediasi atau problem solving atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun III Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Mediasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan melalui media sosial dari korban yang melaporkan tindakan penganiayaan oleh suaminya.

Korban Tria (25) melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban KDRT oleh suaminya, Janter Hutabarat (40). Dalam laporannya, Tria mengungkapkan bahwa ia mengalami penganiayaan yang menyebabkan luka fisik dan trauma emosional.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Raya Kahean, Ipda MT Rajagukguk, bersama dengan Aipda Syafwan Hadi Umri dan Bhabinkamtibmas Aipda Nurul Huda, segera menuju lokasi untuk melakukan mediasi.

Mereka didampingi oleh Gamot III, Pendi Oslon Damanik, dan beberapa anggota keluarga dari kedua belah pihak.

Dalam mediasi itu, Janter Hutabarat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada istrinya, Tria Julianita. Ia menyatakan penyesalannya yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Korban bersedia memaafkan suaminya dengan syarat Janter membuat pernyataan tertulis bahwa ia tidak akan mengulangi tindakan kekerasan tersebut dan berkomitmen untuk berubah menjadi lebih baik ke depannya.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed