Polsek Saribudolok Pastikan Tak Ada Tembak Ikan di Wilayah Hukumnya

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Beredarnya informasi terkait adanya mesin tembak ikan (mesin ketangkasan, red) di salah satu media online, Unit Reskrim Polsek Saribudolok menyelidiki informasi tersebut. Sayangnya, informasi yang diberikan tak sesuai dengan fakta yang ada di lokasi.

Pada Senin (19/02/3023) sore, Kanit Reskrim Iptu L Manurung bersama Kanit Intelkam Iptu J Barimbing dan personel lainnya mendatangi salah satu Ruko milik Marga Sipayung di Jalan Saran Padang, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun untuk memastikan informasi tersebut.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan Kanit Reskrim dan Personel Polsek Saribudolok bahwasanya tidak ada perjudian seperti yang disebutkan dalam pemberitaan salah satu media online.

Karena mesin yang dimaksud warga tidak ada di lokasi. Untuk mengantisipasi hal adanya tindak kejahatan seperti perjudian berkedok mesin ketangkasan, Kanit Reskrim memberikan himbauan kepada masyarakat agar menolak mesin tembak ikan tersebut serta memberikan laporan kepada pihaknya apabila mendapati informasi terkait perjudian jenis tembak ikan.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed