Polsek Saribudolok Tahan Dua Pelaku Penggelapan Mobil L 300
SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) –Polsek Saribudolok Polres Simalungun melalui Unit Reskrim melakukan penahanan terhadap dua terduga tersangka penggelapan mobil L.300, Selasa (6/9/2022) malam sekira pukul 18.00 Wib.
Pelaku Wandi Waruhu (23) dan Utomo Pandu Prasetyo keduanya warga Dusun Rakut Besi Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.
Penahanan kedua tersangka atas laporan pengaduan korban Alberto Girsang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/VIII/2022/SPKT/POLSEK SARIBUDOLOK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tanggal 27 Agustus 2022.
Penggelapan mobil itu terjadi di Gudang gas yang terletak di Dusun I atau STM I Dusun Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun pada hari Jumat (26/8/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Saribudolok AKP Parulian Sijabat, Kamis (8/9/2022) membenarkan penangkapan pelaku.
Laporan : anton garingging
Tinggalkan Balasan