SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Personel Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, melaksanakan pengamanan dan pendampingan terhadap tim Dit Krimsus Polda Sumut/Unit Cyber Crime pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 19.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan di Pos Polisi Hutabayuraja, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun.
Kapospol Hutabayuraja, Aipda Vonsa Tampubolon, menerima informasi dari tim Cyber Crime Polda Sumut terkait dugaan warga Huta Panambean Raja Hombang, Nagori Pulobayu, Kecamatan Hutabayuraja, bernama Harapan Manurung, yang terindikasi melakukan kegiatan judi online.
Tim Cyber Crime Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik Harapan Manurung dan menemukan data transaksi yang mencurigakan terkait judi online. Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan beberapa warga.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik Harapan Manurung, maka terhadap Harapan Manurung diminta untuk bersedia memberikan keterangan pada unit Cyber crime di Polda Sumut,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Oktober 2024, pukul 07.00 WIB.
Namun, Harapan Manurung pada saat itu tidak bersedia dimintai keterangan di Polda Sumut dan bersedia memberikan keterangan pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, di Polda Sumut.
Pangulu Nagori Pulobayu, Pangihutan Marpaung, menjamini dan mendampingi Harapan Manurung selaku warganya untuk hadir Selasa, 22 Oktober 2024, di Mapolda Sumut, Dit Krimsus Unit Cyber Crime.
“Warga lainnya yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut dihimbau untuk membubarkan diri dari pos Pol Hutabayuraja,” ujar AKP Verry Purba.
Laporan : anton garingging