Polsek Tanah Jawa Simalungun Amankan Pelaku Pembunuh Pelajar SMA

Petugas menunjukan lokasi penikaman korban

SIMALUNGUN (MS) – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2019 / Simal Sek T Jawa, tanggal 02 Januari 2019 tentang terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan di Huta Buntu Sialtong Nagori Saribu Asih Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun. Polsekta Tanah Jawa dengan cepat menangkap pelakunya. Rabu tanggal 02 Januari 2019, sekira pukul 00.30 wib.

Korban Anggiat yang masih pelajar SMA (17), menjadi korban dan meninggal dunia akibat tusukan pisau ditubuhnya sebanyak 2 kali oleh pelaku pria bertato berinisial KHB (27), yang masih satu kecamatan dengan korban di Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun.

Petugas Polsekta Tanah Jawa juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati bergagang kayu dengan panjang sekitar 28 Cm, 1 potong celana warna hijau berlumuran darah, 1 potong baju warna kuning berlumuran darah, 1 potong jaket warna hijau nomor 86 berlumuran darah, 1 pasang sepatu warna hitam merk kickers, 1 (unit) sepeda motor merk honda bead warna hitam nomor polisi BK 2530 TBG, 1 potong jaket switer merk AW faded milik tersangka yang sudah dicuci dan 1 potong celana jeans merk Glass warna biru yang sdh dicuci (milik tersangka).

Kapolsekta Tanah Jawa Kompol H. Panggabean, SH melalui Kanit Reskrim Iptu J. Sitinjak, SH.,MH menjelaskan bahwa pelaku sakit hati terhadap kata-kata korban yang tidak menghargai pelaku.

Sebelumnya pada hari Selasa 01 Januari 2019 sekira pukul 00.00 WiB, pelaku yang saat itu ingin menyaksikan acara muda-mudi, terlibat perselisihan/cekcok mulut dengan korban di seputaran parkirkan sepeda motornya di Huta Buntu Sialtong Nagori Saribu Asih Kec. Hatonduhan.

Karena pelaku merasa sakit hati dan merasa tidak dihargai sehingga pelaku berniat membunuh korban dan pelaku pulang kerumahnya yang berjarak kurang lebih dua kilometer, untuk mengambil pisau, dan kemudian kembali ke tempat semula untuk mencari korban.

Setelah pelaku melihat korban, pelaku langsung mengambil pisau yang sebelumnya diselipkan dipinggang pelaku dan langsung menikam korban pada bagian tubuh korban sambil mengatakan dari pada aku yang kau matikan, lebih baik kau yang ku matikan.

Usai menikam korban, pelaku langsung meninggalkan korban dan pulang menuju ke kampungnya.

Personil Polsekta Tanah Jawa yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Nagori Buntu Bayu Kec. Hatonduhan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 dari KUHpidana jucnto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rel)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed