SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali mengamankan empat pelaku narkoba jenis sabu di Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, ketika dikonfirkasi, Kamis (23/02/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar personel Sat Narkoba Polres Simalungun ada mengamankan 4 orang pria yang terbukti memiliki diduga sabu,” kata AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berhasil atas adanya laporan masyarakat yang menginformasikan, ada rumah di Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diduga sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra, berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penggeledahan tersebut Team berhasil mengamankan NH alias Ajoy (28) yang diduga sebagai pengedar bersama rekannya RS alias Ripael (27) keduanya warga Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun dan AA alias Andri (29) warga Pekan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun serta SA alias Amar (24) warga Sari Matondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam pekarangan kandang ayam milik NH alias Ajoy, Team berhasil menemukan 1 kotak parfum warna putih merk Stella yang didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu.
Empat belas plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 17,82 gram, 1 gulungan kertas warna coklat yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,57 gram.
Selanjutnya team juga mengamankan 1 set bong / alat hisap sabu dan kaca pyrex yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, uang Rp. 238.000, 1 unit HP android warna hitam merk Samsung, 1 korek mancis warna merah, 1 kotak tupperware warna putih, 1 kaca pirex, 3 ball plastik klip kosong dan 1 tas sandang warna hitam, ” jelas AKP Adi.
“Saat dilakukan interogasi awal terhadap para pelaku tersebut, mereka menerangkan bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukaan adalah milik NH alias Ajoy, sedangkan RS, AA dan SA sebagai pembeli yang menikmati barang haram sabu-sabu tersebut di tempat NH
Ajoy mengakui sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali dan diperoleh dari Kota Tebingtinggi.
Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” tandas AKP Adi.
Laporan : anton garingging