Sakeus Sinaga, Bandar Sabu Silau Kahean Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Sabtu, Mei 27th 2023. | Narkoba, Simalungun | Dibaca 5,526 Kali

Pelaku sabu dan disebut – sebut bandar, Sakeus Sinaga diapit petugas

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sakeus Sinaga alias Keus yang disebut – sebut sebagai bandar sabu di Desa Silanduyung, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, menyampaikan bahwa Sakeus Sinaga telah diamankan oleh Personel Sat Narkoba Polres Simalungun

“Sakeus Sinaga alias Keus (48) warga Negeri Tani, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun telah kita tangkap bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,5 gram, 1 kotak kacamata warna abu-abu, 1 kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, 1 pipet plastik, 1 unit HP android warna hitam merk Oppo,” jelas AKP Adi.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa terhadap terduga bandar sabu Sakeus sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya.

“Terduga bandar sabu atas nama Sakeus sebelumnya kita lakukan pengintaian karena yang bersangkutan merupakan hasil dari pengembangan atas tersangka yang sebelumnya telah kita amankan.

Sakeus Sinaga alias Keus diamankan di sebuah rumah di Desa Silanduyung, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, pada Kamis, 25 Mei 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Dolok Silau, yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono yang melakukan upaya pengembangan dan penyelidikan, ” ujar AKP Adi.

“Berdasarkan keterangan tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu, menerangkan bahwa ianya memperoleh sabu dari Sakeus Sinaga. Adanya informasi tersebut, selanjutnya Kamis, 25 Mei 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, tim didampingi Gamot / aparat Nagori setempat, melakukan penggerebekan serta penggeledahan dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, disimpan di dalam kotak kacamata milik Sakeus Sinaga.

Saat dilakukan interogasi terhadap Sakeus Sinaga, ia menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang dibeli atau diperoleh dari seorang laki-laki dari Kampung Keling Kota Medan.

Sakeus Sinaga dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email
Please follow,Share and Like us :
tags: , , ,

Related For Sakeus Sinaga, Bandar Sabu Silau Kahean Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun