SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Narkoba Polres Simalungun amankan pengedar sabu dari Huta lX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (01/04/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP. Adi Haryanto, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Benar personel Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan pengedar sabu dari daerah Huta lX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, ” kata Kasat Narkoba, Senin(3/4/2023).
Lebih lanjut AKP Adi berujar, keberhasilan penangkapan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat menyampaikan bahwa di sebuah warung yang berada didaerah Huta lX, Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, “jelas Kasat Narkoba.
Team bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki – laki berinisial, SP (33) warga Huta lX, Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Dari SP diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,77 gram, uang sejumlah Rp. 100.000,1 pipet plastik, 1 unit HP Android Merk Realme dan 1 bal plastik klip kosong.
Laporan : anton garingging











