Sebagai Nara Sumber, Dua ASN Pemkab Simalungun Terima Honor dari Dana Desa

RAGAM, Simalungun, UMUM381 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat sesuai program pemerintah pusat tetapi diduga disalahgunakan oleh oknum – oknum tertentu di lingkungan Pemkab Simalungun.

Pada LPJ dana desa 2024 di seluruh Nagori di Kab. Simalungun sebanyak 386 Nagori mengadakan penyuluhan
pelatihan bidang kesehatan untuk masyarakat, seperti di Nagori Rawang Pardomuan Kec. Panei Kab. Simalungun.

Dana desa di tahun anggaran 2024 pada pelatihan bidang kesehatan di Nagori Rawang Pardomuan Nauli Kec. Panei, Kab Simalungun mencapai Rp 7.500.000 peruntukannya sesuai sosialisasi mengundang warga dilaksanakan di satu Nagori. Sebagai narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Simalungun yaitu Yos Saragih dan Mery Sirait dari Kaur Etbang di lingkungan pemerintahan kecamatan Panei dengan tarif honor masing – masing Rp.900.000.

Sesuai keterangan Kaur Keuangan Nagori Rawang Titin Syahputra, pelatihan bidang kesehatan dilaksanakan di kantor desa Nagori Rawang Pardomuan Nauli pada bulan Juli 2024

Ditempat terpisah saat ditemui di pengadilan Simalungun jalan Asahan, Ardy Saragih, SH seorang advokad muda Siantar sangat menyayangkan kegiatan tersebut dirinya menyebut kegiatan ini adalah pemborosan bukan untuk kepentingan desa.

“Bahwa kegiatan tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35 tahun 2025 terkait besaran pemberian honor narasumber ,” kesal Ardi.

Terkait adanya honor pelatihan bidang kesehatan yang digunakan oleh Yos Saragih salah satu pegawai DPMN Simalungun saat dikonfirmasi Rabu (3/07/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, mengaku benar menerima honor sejumlah Rp. 900.000 dan Yos juga menerima SPT (Surat perintah tugas) dari Dinas untuk menjadi Narasumber.

Namun ketika ditanya siapa yang memberi tugas, Yos Saragih enggan memberitahu dirinya mengarahkan agar datang aja ke kantor.

Ardi Saragih SH menduga kuat bahwa kegiatan pelatihan bidang kesehatan tersebut telah disalah gunakan dan tidak tepat peruntukannya bahkan dirinya akan membawa permasalahan ini ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumut .

Pangulu Rawang Pardomuan Nauli Darwin Siregar saat dikonfirmasi tidak memberi jawaban hingga berita naik ke meja redaksi.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed