Sehari Usai Kejadian, Polsek Pamatang Raya Ungkap Kasus Pencurian Berat
SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), ARS (38) warga Kelurahan Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap Polsek Pamatang Raya.
Pelaku ditangkap setelah korban Lamria Boru Sitorus membuat pengaduan ke Polsek Pematangraya dengan STPL Polisi Nomor : LP/B/34/X/2022/SPKT/POLSEK RAYA/ tanggal 27 Oktober 2022 sesaat setelah korban mengetahui rumahnya telah disatroni maling.
Personil Polsek Pematangraya mencek rekaman CCTV, dipimpin Kapolsek AKP Alwan, berhasil mengungkap pelaku Curat, Jumat (28/10/2022).
Kepada petugas pelaku ARS mengaku melakukan aksinya masuk ke dalam rumah korban Lamria Boru Sitorus yang berada di Jalan Pendeta J. Wismar Saragih, Kelurahan Pamatang Raya Kecamatan Raya, pada Kamis pagi sekira pukul 09.30 WIB, dimana saat itu rumah korban dalam keadaan kosong.
Pelaku memanjat pagar bangunan rumah bagian belakang dan merusak kamera CCTV yang terpasang di bagian belakang rumah korban.
Kemudian pelaku mencongkel pintu rumah dengan menggunakan besi beton, setelah berhasil membuka pintu, pelaku pun kemudian mengobrak – abrik seisi lemari milik korban dan berhasil menggasak sejumlah harta benda milik korban.
Atas aksi pelaku sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah termasuk uang tunai sebanyak Rp 8.400.000 yang disimpan di dalam tas korban Selain itu juga pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas dan laptop.
Dari tangan pelaku ARS petugas telah menyita barang bukti hasil curian berupa 1 unit laptop berwarna hitam, 1 batang besi cor yang digunakan sebagai alat mencungkil pintu, 1 unit HP merek Hammer warna merah (yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan) dan uang tunai Rp 4.335.000 (sisa uang hasil kejahatan).
Terhadap pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Raya untuk proses penyidikan dan pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun kurungan, jelas Kapolsek Pematangraya AKP Alwan
Laporan : anton garingging
Tinggalkan Balasan