
SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 1 orang pria karena memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.
Kanit I IPTU Dian Putra, S.Sos mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga. Tim Opsnal Unit-I kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap AC (36) pada Rabu (6/4/2022) di Gang Seroja Huta II, Kel.Karang Bangun, Kec.Siantar, Kab.Simalungun.
Barang bukti yang diamankan adalah 7 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,44 gram, 1 kaca pirex, 1 bundel plastik klip kosong, 1 bungkus kotak rokok merk 153 yang didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 2,35 gram, 1 unit HP Nokia dan uang Rp. 30.000, jelas Iptu Dian di Mako Polres Simalungun, Pematang Raya, Kamis (7/4/2022).
Pelaku AC (36) warga Huta-I Kel.Karang Bangun, Kec. Siantar, Kab.Simalungun pada saat dilakukan interogasi awal yang didampingi Gamot Karang Bangun, AC menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus Kab. Batubara.
Pelaku diamankan ke mako Polres Simalungun dan terancam dijerat pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan : Anton Garingging