Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun
SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Seorang pengedar narkoba jenis sabu, KW (34) warga Huta Purwodadi, Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (24/10/2022).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 18 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,88 gram, 1 unit HP Nokia, 2 bundel plastik klip kosong, 1 tutup botol dan pipet plastik bengkok untuk menghisap sabu, 1 mancis, 1 kaca pirex, 1 kotak cotton bud dan uang Rp. 200.000.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Selasa (25/10/2022) membenarkan adanya seorang pria pemilik sabu.
“Benar unit II Satres Narkoba telah mengamankan pria yang diduga memiliki sabu di Kecamatan Tanah Jawa ,” kata Adi.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Narkoba, Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya, jelas AKP Adi.
Laporan : anton garingging
Tinggalkan Balasan