SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Seorang remaja pelaku curat ditangkap Polsek Perdagangan. Penangkapan tersebut dilakukan hanya dua hari setelah laporan diterima, polisi.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, menerangkan kronologi penangkapan tersebut.
“Tersangka telah diamankan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh “M”, yang merupakan ibu dari korban.
Kejadian bermula pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 20.45 WIB ketika korban inisial WA (14), dan saksi DN (15) sedang membeli minuman dingin di simpang Dosin. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta untuk diantar ke rumahnya di Gang GPDI, Huta II Nagori Marihat Bandar.
Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan sebuah pelepah sawit sepanjang kurang lebih 2 meter. Pelaku kemudian merampas handphone merek Realme C65 milik korban beserta uang tunai sebesar Rp20.000.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.320.000. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polsek Perdagangan.
Tim penyidik Polsek Perdagangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS (14) pada Selasa, 13 Mei 2025. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan handphone hasil curian kepada petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah kotak handphone merek Realme C65 dan satu buah pelepah sawit kering sepanjang kurang lebih 120 cm yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Laporan : anton garingging