SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Staf Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Simalungun dan seorang warga dilaporkan hilang terbawa arus sungai saat hendak melakukan penjemputan terhadap Pangulu Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Rabu (2/07/2025).
Dari informasi yang dihimpun , Rabu malam, saat tim Kejaksaan Negeri Simalungun ingin menjemput paksa saksi Kardianto (Pangulu Banjar Hulu – red) dan Bambang Surya Siregar (Bendahara Nagori Banjar Hulu – red), Namun, Kardianto mencoba kabur dengan cara melompat ke sungai.
Naas, Kardianto tidak pandai berenang, pada saat itu juga, salah seorang warga mencoba membantu Kardianto. Nahas, warga yang diketahui bernama Fahri itu diduga kelelahan akibat melawan arus.
Melihat Fahri akan tenggelam, salah seorang staf Kejaksaan Negeri Simalungun yang diketahui bernama Reynanda itu juga mencoba menolong Fahri, alhasil keduanya malah terseret arus.
“Infofmasinya, keduanya belum ditemukan bang. Masih dicari sama tim Sar, Polisi sama orang Kejaksaan juga ramai di sini,” ucap warga Banjar Hulu saat dimintai keterangan.
Ia menambahkan, saat ini Kardianto dan Bambang telah diamankan. “Kardianto udah ditangkap,” ungkapnya lagi.
Aksi dramatis penjemputan Kardianto sempat viral diabadikan warga. Dalam video terlihat ada 1 orang yang awalnya berada di tengah sungai. Namun, terlihat kelelahan dan nyaris tenggelam. Kemudian, terlihat salah satu orang lagi berenang mendatangi orang yang nyaris tenggelam tersebut.
Diduga video tersebut merupakan aksi penjemputan paksa terhadap Pangulu Banjar Hulu dan Bendaharanya. Belum diketahui pasti kebenaran video tersebut.
Awak media juga belum berhasil mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Simalungun juga Polres Asahan untuk memastikan peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Kardianto tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Simalungun atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 lalu. Tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Kardianto, namun Kardianto selalu mangkir atas panggilan tersebut sehingga pihak Kejari Simalungun melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Kardianto.
Laporan : anton garingging