Terlibat Narkoba, Briptu AS dan Aipda IS, Terancam Dipecat
SIMALUNGUN (MS) – Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK akan mengajukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap dua personil Polres Simalungun yang diamankan dalam kasus narkoba.
“Ya, proses disiplin akan saya ajukan pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Kapolres kepada mimbarsumut.com melalui pesan singkat Whatshap, Selasa malam (10/11).
Sebelumnya, pada 9 November 2020, Kapolres Simalungun didampingi Wakapolres Kompol Amakhoita Hia telah menggelar konferensi pers terkait kedua anak buahnya yang terlibat narkoba.
Agus mengatakan kedua oknum polisi tersebut yakni Aipda IS yang bertugas di Polsek Dolok Pardamean dan Briptu AS di unit Sabhara Polres Simalungun.
Kapolres mengakui, pihaknya terus melakukan pembinaan secara internal untuk mencegah maraknya peredaran narkoba.
Seperti diketahui, Aipda IS diamankan personil BNN Kota Pematangsiantar di Jalan Medan, Kec. Siantar Martoba bersama tiga pelaku lainnya atas hasil pengembangan.
BNNK Pematangsiantar menetapkan Briptu IS sebagai tersangka dan mengamankan sabu 5 Gram dan 10 butir pil ekstasi, satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1979 SG turut diamankan serta seorang temannya berinisial AL.
Sementara itu Briptu AS berhasil diamankan warga Nagori Amborokan Pane Raya, Kec. Raya Kahean Kab. Simalungun pada Kamis 22 Oktober 2020 atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan AS atas kecurigaan warga terhadap aktivitas di salah satu gubuk di dekat pemukiman warga.
Saat digerebek, warga tidak menemukan barang bukti sabu hanya alat isap, tas kecil, bola lampu dan jarum speed.
Saat digerebek warga, Briptu AS dan temannya berupaya kabur namun warga melakukan pengejaran hingga Briptu AS berhasil diamankan sementara temannya berhasil meloloskan diri.
Setelah ditangkap, Briptu AS diserahkan ke Propam Polres Simalungun.
Laporan : Anton Garingging
Tinggalkan Balasan