SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Karangan Bunga berisi ucapan terima kasih atas apresiasi Kepolisian, khususnya Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengusut kasus pembunuh Ibu serta Anaknya secara sadis, diapresiasi oleh pemerintah serta seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Simalungun.
Kasus yang kini siap dilimpahkan ke persidangan ini menjadi sorotan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. Untuk itu, ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian melalui karangan bunga, menjadi bentuk penghargaan kepada Polisi yang telah bekerja keras memberikan keadilan kepada korban pembunuhan.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari masyarakat.
“Terima kasih atas segala dukungan dan support kepada kami, sangat berbangga kami atas apresiasi masyarakat terhadap apa yang kami berikan dalam pelayanan dan perlindungan kepada lapisan masyarakat ,” ujarnya, Minggu (30/04/2023).
Kapolres menegaskan, dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat pihak kepolisian tetap memberikan pelayanan yang terbaik.
“Polres Simalungun siap memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat dalam kehidupan sehari hari, serta dalam merawat keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar sama-sama memiliki hak yang sama untuk dilindungi,” paparnya.
Sebelumnya pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama jajaran Polres Simalungun telah menggelar kegiatan konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi Selasa, 18 April 2023, sekira pukul 11.30 WIB di Perumnas Mutiara Lanbow Blok-N Nomor. 13 Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Keberhasilan Polres Simalungun yang dibantu Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara guna mengungkap tindak pidana pembunuhan dengan berencana terhadap korban Lenni Herawati Bibela Hutapea (42) dan anak kandungnya Antonius Ferdinand Tohap Lumbangaol (12) berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Kapolres Simalungun menyampaikan, kronologi bermula dari tersangka Safrin Dwiva (23) yang terlilit hutang rental mobil yang sebelumnya telah digadaikan, sekitar 30 juta rupiah dan butuh biaya sebesar 10 juta rupiah untuk mencari kerja, yang mana jatuh tempo pembayaran gadai dan rental mobil, Sabtu 15 April 2023.
Dikarenakan sampai Jumat, 14 April 2023 uang tersebut belum ada, sehingga tersangka berencana untuk mencuri mobil korban yang juga merupakan tetangga satu kompleks /satu blok. Akan tetapi tersangka pada satu minggu sebelum melakukan aksinya, sudah terlebih dahulu membeli pisau.
“Selanjutnya, Jumat 14 April 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka melihat mobil terparkir di depan rumah korban, dan tersangka berniat untuk mengambil mobil tersebut, sehingga tersangka yang sebelumnya sudah membawa pisau memasuki rumah korban yang pada saat itu gerbang dan pintu rumah tidak terkunci, ” ucap AKBP Ronald.
Setelah tersangka masuk ke rumah, melihat Antonius tidur di kamar belakang, dan pada saat masuk ke kamar depan ternyata tersangka SD kepergok dengan korban atas nama Lenni dan korban bertanya siapa kau, sehingga tersangka SD langsung menikam Lenni sebanyak 1 kali ke leher dan korban terjatuh di atas tempat tidur, dan selanjutnya ditikam kembali ke bagian jantung.
Saat itu anak korban terbangun dan menjerit, kenapa kau tusuk mamaku, dan saat itu juga tersangka langsung berbalik sambil menghujamkan pisau tersebut ke leher si anak dan anak tersebut langsung terjatuh kemudian menikaminya berulang kali ke arah perut.
Selanjutnya tersangka membongkar lemari korban, namun tidak ada barang berharga ditemukan, kecuali HP korban di atas tempat tidur.
Tersangkapun keluar menuju kamar mandi korban untuk membersihkan darah korban dan pisau tersebut diletakkan diatas bak kamar mandi korban. Tersangka melarikan diri melalui pintu depan menuju rumahnya.
Personil Opsnal Jatanras yang mendapat informasi bahwa telah ditemukan sosok mayat di perumahan mutiara Landbow di huta V Nag. Bandar Kec. Bandar Kab. Simalungun langsung menuju TKP.
Selanjutnya personil Opsnal Jatanras, Kanit Jatanras, Kasat Reskrim, Kapolsek Perdagangan dan anggota Polsek Perdagangan melakukan cek TKP yang dipimpin Kapolres Simalungun.
Pada Rabu 19 April 2023 tim Labfor dan tim inafis Polda Sumut melakukan olah TKP, dan dari olah TKP didapat informasi bahwa jejak kaki diduga pelaku ditemukan di lantai dalam rumah korban.
Kemudian dari hasil penyelidikan, di dapat informasi bahwa tetangga depan rumah korban yang diketahui berinisial SD, Jumat 14 April 2023 mengaku dibegal yang mengakibatkan jari tangan kiri dan telapak tangan kanannya mengalami luka.
Namun, setelah didapat informasi bahwa SD tidak benar dibegal dan dia mengaku kepada keluarga pacarnya yang bernama Vivi Dea Pertiwi bahwa dia sengaja membuat skenario dibegal untuk mengelak dari permasalah utang, dimana pada saat itu utang SD sudah ditagih.
Personil Opsnal Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun bersama Polsek Perdagangan melakukan penyelidikan terhadap yang diduga pelaku SD dan di dapat video CCTV bahwa pelaku SD pada 06 April 2023 dan 12 April 2023 ada membeli pisau merk Tuomei dari mr. DIY Perdagangan yang identik dengan pisau yang di temukan di dalam rumah korban.
Kemudian pada kamis, 27 April 2023 sekira pkl 11.00 WIB, pelaku SD dibawa sesuai Surat Perintah membawa untuk diambil sidik kaki oleh tim inafis Polda Sumut dan sesuai hasil tim inafis Polda Sumut bahwa jejak kaki di TKP identik dengan jejak kaki pelaku SD.
Pelaku SD menjelaskan bahwa Ianya melakukan pembunuhan di rumah korban, dimana awalnya dia hendak melakukan pencurian mobil (akibat utang), namun ketahuan oleh korban dan anak korban sehingga dia melakukan pembunuhan terhadap korban dan anaknya.
Saat ini pelaku SD sudah diamankan untuk proses selanjutnya. Pasal yang dipersangkakan, pasal 340 Sub. 338 KUHP, Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Laporan : anton garingging