Wakil Ketua DPD MIO Minta Kapolresta Pematangsiantar Transparan Terhadap Jurnalis

Narkoba, RAGAM, SimalungunDibaca 990 Kali
Wakil Ketua DPD Media independen Online (MIO) Siantar – Simalungun Benget Sinaga SH

SIMALUNGUN (MS) – Wakil Ketua DPD Media Independen Online (MIO) Siantar -Simalungun Benget Sinaga SH, berharap kepada Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, dan Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba supaya tegas dan transparan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum dalam pelayanan publik.

Ia juga meminta supaya menghiraukan Surat Edaran Komjen Ari Dono Sukmanto pada saat menjabat sebagai Kabareskrim di Mabespolri, yang telah memberikan petunjuk pelaksanaan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika kepada jajarannya.

Surat Edaran diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri pada hari Kamis, 15 Februari 2018 silam dengan Nomor SE/01/II/Bareskrim. Dimana pada saat itu Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memberikan sejumlah poin pertimbangan tentang pelayanan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam rehabilitas medis maupun sosial.

Pertimbangan pertama, rehabilitasi diberikan kepada pecandu korban penyalahgunaan Narkotik yang melaporkan diri sendiri atau dilaporkan oleh orang tua kepada Institusi penerima wajib lapor.

Dan pertimbangan kedua, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto juga memberikan rehabilitasi kepada tersangka yang tertangkap dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif, tanpa ditemukan barang bukti.

Komjen Pol Ari menyatakan dalam dua pertimbangan itu supaya tidak dilakukan proses penyelidikan terhadap pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika. Ari Dono Sukmanto, penyidik hanya di izinkan melakukan interogasi untuk mengetahui asal-usul narkotika yang diperoleh si pecandu korban penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Pertimbangan terakhir, rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang tertangkap tangan dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif serta ditemukan barang bukti narkotika dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif serta ditemukan barang bukti berupa Narkoba dengan jumlah tertentu. Komjen Ari menyatakan proses penyidikan tetap dilaksanakan, dan rehabilitasi dapat diberikan berdasarkan analisa penyidik.

Selanjutnya untuk penanganan tersangka di luar tiga pertimbangan tersebut, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto meminta supaya dilakukan sesuai dengan manajemen penyidikan yang berlaku dan Ari juga menegaskan supaya seluruh jajarannya melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku di NKRI.

Komjen Ari juga menjelaskan kalau surat Edaran tersebut memiliki jumlah batas ukuran barang bukti, termasuk satu barang bukti sabu. (0,9 gram) yang masuk dalam rehabilitasi, dan Ari menjelaskan kalau surat edaran tersebut berdasarkan pasal. 127 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu dijelaskan pada saat acara Rakernis di Hotel Marcure Ancol, Jakarta Utara.

Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bareskrim Mabespolri Wakil Ketua DPD Media Independen Online (MIO) Siantar Simalungun Benget Sinaga SH berharap dan meminta dengan tegas supaya Kapolresta Kota Pematangsiantar bersikap dengan tegas dan transparansi dalam memberikan pelayanan terhadap publik.

“Kita harapkan kepada AKBP Boy Sutan Binanga Siregar selaku Kapolresta dan AKP Kristo Tamba selaku Kasat Narkoba di Pematangsiantar, dapat memahami dan mengkaitkan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Komjen Pol Ari Dono Sukmanto tentang Rehabilitasi pecandu korban penyalahgunaan narkoba dengan terjadinya penangkapan terhadap salah seorang warga Siantar pada hari Rabu, 09 Juni 2021.

Kita juga berharap dan meminta dengan tegas supaya Kapolresta Pematangsiantar transparansi dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri yang profesional dalam pelayanan publik bukan menuding Jurnalis dengan bahasa ‘mengintervensi’ disaat Jurnalis hendak melakukan investigasi dengan Kasat Narkoba serta bukan memblokir WhatSaPP Jurnalis dikarekan menerbit pemberitaan tentang Kapolres Pematangsiantar, pungkasnya msngakhiri

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed