STN Sumut Kecam Peristiwa Di Gurilla P. Siantar, Ini Pernyataan Sikapnya

Ketua STN Sumut Niko Fransisco Silalahi SP

SUMUT (mimbarsumut.com) – Pasca insiden pemukulan, pelemparan dan pengrusakan yang dilakukan security PTPN 3 Kebun Bangun kepada warga Kampung Baru Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari, hampir seluruh masyarakat mengecam tindakan tersebut.

Pernyataan sikap kali ini datang dari Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Sumut Niko Fransisco Silalahi, SP yang disampaikan kepada media, Senin (30/1/2023).

Disebutkan, negara harus hadir dalam mensejahterahkan dan melindungi rakyatnya sesuai dengan amanah UUD 1945. Demikian halnya dengan masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Gurila, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, dimana masyarakat sudah 18 tahun mengelola dan bertani di tanah ex HGU yang terletak di Kampung Baru Gurila.

“Namun secara sepihak pihak PTPN III menyerobot tanah masyarakat dengan melakukan cara cara intimidasi dan kekerasan ,” ungkap Ketua STN Niko Fransisco Silalahi, didampingi Sekretaris Randy Syahrizal, SE.

Menyikapi peristiwa pada Rabu 25 Januari 2023, pukul 10.08 WIB, dimana terjadi konflik kekerasan pihak security PTPN III Unit Kebun Bangun terhadap rakyat, yang banyak menelan banyak korban, maka STN Sumatera Utara, menyatakan sikap ;

1.Tanah untuk rakyat Kampung Baru, Gurila, Pematangsiantar.

2.Hentikan proses okupasi di Kampung Baru, Kelurahan Gurila, Kota Pematangsiantar;

3.Tangkap security PTPN III yang menganiaya dan mengintimidasi masyarakat Kampung Baru Gurila;

4.Tangkap security PTPN III yang merusak tanaman dan rumah-rumah masyarakat Kampung Baru Gurila;

5.Copot direktur utama PTPN III;

6.Usut tuntas sumber dana pengerahan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP dalam Proses okupasi PTPN III;

7. Usut tuntas sumber dana dalam pemberian tali asih kepada masyarakat;

8. PTPN III harus menganti rugi tanaman dan rumah-rumah masyarakat Kampung Baru Gurila yang telah dirusak;

9.Walikota dan DPRD Pematangsiantar segera selesaikan konflik rakyat dengan pihak PTPN III dengan berlandaskan undangan undangan dasar 1945.

Demikianlah peryataan sikap ini kami sampaikan, dengan dasar negara merdeka adalah rakyat sejahtera. (rel)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed