Badan POM Terbitkan ‘Public Warning’ Waspada Kosmetik, Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan Ilegal

Kesehatan, TanjungbalaiDibaca 1,888 Kali
Kosmetika dan obat illegal

TANJUNGBALAI (MS) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) kembali terbitkan ‘Public Warning’ untuk melindungi masyarakat dari obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang berisiko terhadap kesehatan.

Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan Tanpa Izin Edar (TIE) / Ilegal dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya/dilarang di peredaran.

Obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO memiliki risiko terhadap kesehatan, seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, bahkan kematian.

Temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan tersebut didominasi oleh produk yang mengandung BKO Sildenafil Sitrat, Parasetamol, Deksametason, dan Fenilbutazon. Badan POM juga menemukan satu obat tradisional impor terdaftar yang mengandung BKO Metformin dan Glibenklamid.

Beberapa produk obat tradisional yang mengandung BKO yaitu Pil Kecethit, Govit, Tongkat Arab, Pil Tupai Jantan Asli, Kuda Liar Sumbawa, dan lain sebagainya.

Beberapa kosmetik yang diamankan Loka POM di Kota Tanjungbalai saat pengawasan di lapangan antara lain : Temulawak Night Cream, Gracefull Cream, Citra Gold Cream, Colagen Day & Night Cream, Herbal Plus Day & Night Cream, K-Brother Cream, HL Cream, Tabita Royal Jelly Cream, Natural 99, dan lain-lain.

Saat ini masih banyak beredar di pasaran produk kosmetik yang Ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya seperti Merkuri dan Rhodamin B yang merusak kulit pemakainya dan dapat menimbulkan kanker kulit, kata Kepala Loka POM Kota Tanjungbalai Denny S. Purba, SSi, Apt, saat diminta keterangannya, Kamis (27/08/2020)

Kepala Loka POM Kota Tanjungbalai menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak mengedarkan kosmetik Ilegal dan mengandung bahan berbahaya dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Selain hasil temuan di atas, Badan POM juga telah menindaklanjuti hasil laporan Post-Marketing Alert System (PMAS) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 324 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta 78 item kosmetik mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya. Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di Badan POM.

Menurut Kepala Loka POM di Kota Tanjungbalai, Denny S. Purba, Badan POM rutin melakukan pengawasan dilapangan dan pengawasan melalui daring terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan TIE/Ilegal dan mengandung BKO serta kosmetik yang mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.

Untuk temuan produk-produk tersebut telah ditindaklanjuti secara administratif, antara lain berupa pembatalan notifikasi/izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, sanksi secara pro justicia serta pemusnahan.

Denny juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan ilegal termasuk palsu yang banyak ditemukan Badan POM dijual secara daring. Karena obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan ilegal termasuk palsu tersebut, tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

Jika ingin membeli produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik selalu ingat untuk Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, karatan ataupun penyok. Biasakan untuk membaca informasi produk yang tertera pada label produk dengan cermat. Pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM yang dapat dicek melalui aplikasi Cek BPOM.

Dan yang terakhir, pastikan produk tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Siaran pers Public Warning tersebut dimuat dalam website Badan POM dapat diakses pada link bit.ly/PublicWarningBPOM2020 dan list beberapa obat tradisional dan suplemen kesehatan TIE/Ilegal dan mengandung BKO serta kosmetik yang mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya tersebut yang dapat diakses pada link bit.ly/LampiranPWBPOM.

Untuk layanan pengaduan dan informasi terkait obat dan makanan, masyarakat bisa menghubungi Contact center HaloBPOM 1500533 atau bisa menghubungi nomor layanan Loka POM di Kota Tanjungbalai 082360600667.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed