Cegah Covid-19, BKPRMI Minta Forkopimda Tutup Tempat Hiburan Malam

Ketua DPD BKPRMI Kota Tanjungbalai Hafiz Eki Prayoga

TANJUNGBALAI (MS) – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Tanjungbalai sweeping sejumlah tempat hiburan malam ditengah Covid-19/virus Corona, Rabu malam Kamis (25/03/2020).

Ketua BKPRMI) Kota Tanjungbalai Hafizh Eki Prayoga, S.Pd.I mengatakan ternyata masih banyak tempat hiburan malam dan tempat maksiat yang tidak mengindahkan anjuran dan himbauan yang dilakukan Forkopimda Kota Tanjungbalai sesuai surat edaran nomor : 503/5809 yang berisikan penutupan sementara tempat hiburan.

Oeh karena itu, DPD BKPRMI Kota Tanjungbalai meminta Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) agar segera menutup paksa seluruh tempat hiburan malam dan tempat maksiat dikarenakan tempat hiburan malam ini salah satu tempat yang mengundang keramaian dan juga mengundang bencana.

Jika Forkopimda tidak dapat menutup tempat hiburan malam dan tempat maksiat yang mengundang keramaian tersebut, BKPRMI akan kerahkan seluruh pemuda remaja masjid se Kota Tanjungbalai untuk menutup paksa tempat tempat hiburan malam yang mengundang keramaian ditengah wabah virus Corona.

Kita berharap semoga Forkopimda Kota Tanjungbalai dapat mengindahkan atau dapat menutup tempat hiburan malam dan tempat maksiat sesuai dengan surat edaran Walikota Tanjungbalai.

Dikatakannya lagi, karena dengan berkembangnya maksiat yang ada di Kota Tanjungbalai, itulah sebenarnya yang mengundang bencana dan wabah untuk datang di Kota Tanjungbalai yang kita cintai, sebutnya.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed