Imigrasi kelas II TPI TBA canangkan Pembangunan Zona Integrasi WBK & WBBM

RAGAM, TanjungbalaiDibaca 762 Kali
Diabadikan bersama

TANJUNGBALAI (MS) – Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai – Asahan canangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin, (17/02)

Diharapkan dengan pencanangan ini imigrasi dapat mewujudkan pelayanan yang lebih berkualitas dan prima sehingga masyarakat akan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.

Pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan dan pejabat struktural serta pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan

Dilanjutkan penandatanganan Piagam Pembangunan Zona Integritas antara Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai disaksikan Wali Kota Tanjungbalai dan Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Sumut yang diwakili Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian.

Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial mengatakan, berbagai aspek pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan, sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat.

Indikasi ini ditandai dengan berbagai keluhan masyarakat sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah.

“Para Aparatur Negeri Sipil (ASN) masih dianggap sebagai birokrat yang kurang bersih dan kurang mampu melayani masyarakat. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas layanan,” kata Wali Kota.

“Jika ini mampu dipedomani seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM khususnya Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, maka Kemenkumham pasti akan menjadi garda terdepan yang bisa diandalkan,” jelas Wali Kota H.M Syahrial.

“Integritas harus terus ditingkatkan levelnya demi bisa mewujudkan kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menuju WBK dan WBBM. Tentu akan makin memudahkan para petugas imigrasi dalam upaya melayani masyarakat dalam proses pembuatan paspor yang selama ini kerap disusupi oleh para makelar alias calo,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Keimigrasian Sumut yang diwakili Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Zulkifli Ahmad mengatakan janji kinerja tahun 2020 yang dideklarasikan seluruh pegawai Kemenkumham RI merupakan tuntutan yang harus dilaksanakan. hal itu merupakan janji yang harus dipenuhi. Kita dituntut untuk berlari dari segi inovasi agar bisa bersaing di era Revolusi Industri 4.0 sesuai perintah Presiden RI, Joko Widodo

Perlu dipahami bahwa bukan hanya soal inovasi, insan imigrasi dituntut untuk memiliki komitmen yang tinggi atas pelayanan Keimigrasian baik terhadap WNI maupun WNA, insan imigrasi harus menghindari hal hal yang dapat memperburuk citra imigrasi di mata masyarakat, mencipatakan Good Goverment yang baik serta mewujudkan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), hal ini bukan hanya tanggungjawab Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan melainkan seluruh jajaran Kemenkumham Sumut, mari kita bekerjasama dan sama sama bekerja mewujudkan pelayanan yang baik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Jelasnya.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed