Ketua IPK Edi Hasibuan Benarkan Kota Tanjungbalai Kota Intoleransi

RAGAM, TanjungbalaiDibaca 1,486 Kali
Ketua IPK Tanjungbalai Edi Hasan Hasibuan

TANJUNGBALAI (MS) – Kota Tanjungbalai sebagai kota intoleransi sebagaimana hasil perangkingan Setara Institute, menimbulkan tanggapan sejumlah elemen masyarakat di Kota Tanjungbalai.

Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Tanjungbalai Edi Hasibuan mulai angkat bicara. Dia menilai pernyataan yang telah dikeluarkan Setara Institute tersebut ada benarnya.

Hanya saja, Setara Instute melakukan survei dan penilaian tidak melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan pemuka masyarakat setempat, sehingga tidak mengetahui secara pasti bahwa apa saja yang pernah terjadi di tahun 2018 yang lalu, bahkan hal ini telah menimbulkan polemik di Kota Tanjungbalai.

Apa yang dikeluarkan Setara Institute, bahwa Kota Tanjungbalai salah satu kota intoleransi dari sejumlah kota yang ada di Negara Indonesia, membuat sejumlah element masyarakat Kota Tanjungbalai merasa keberatan dengan Setara Institute.

Edi Hasibuan saat dihubungi melalui telefon selulernya, Selasa (8/1) membenarkan pernyataan yang telah dikeluarkan Setara Institute tersebut.

Menurut Edi, Kota Tanjungbalai memang kota intoleran, terbukti beberapa kejadian yang telah terjadi di lingkungan Kota Tanjungbalai Tahun 2018 lalu salah satunya, pemasangan spanduk yang berbunyi ujaran kebencian dengan melarang Ustad Thamrin Munthe M.HUM berdakwah di Mesjid Raya Kota Tanjungbalai.

Bahkan, masalah ini sudah dibawa ke jalur hukum namun sampai saat ini belum mendapatkan titik terang.

Terkait, pelarangan Thamrin Munthe melakukan dakwah di Mesjid Raya, Ketua IPK menilai hal itu sangat tidak toleran, apa lagi sosok Tamrin Munthe adalah mantan Walikota Tanjungbalai.

“Orang yang pernah menjabat Walikota di Tanjungbalai, sedikit banyaknya pernah berjasa membangun Kota Tanjungbalai namun tidak dihargai, apakah ini yang dikatakan toleransi,” ujar Edi dengan nada bertanya.

Begitu juga dengan Pemko Tanjungbalai, sampai saat ini tidak respon dengan kejadian tersebut.

Pemko Tanjungbalai belum membuat pernyataan secara resmi untuk mendesak agar pihak berwajib dapat menyelesaikan masalah ujaran kebencian, sehingga persoalan mendapat titik terang dan tersangka yang telah ditetapkan mendapat hukuman sesuai dengan peraturan yang ada.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed