KPUD Kota Tanjungbalai Lantik 10 PPS PAW dan 12 PPK Tambahan

POLITIK, RAGAM, TanjungbalaiDibaca 984 Kali
KPU Tanjungbalai

TANJUNGBALAI (MS) – Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD) Kota Tanjungbalai melantik 10 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pengganti Antar Waktu (PAW) dan 12 PPK tambahan, pasca putusan MK, di aula Kantor KPUD Tanjungbalai, Rabu.

PPS dan PPK yang baru dilantik akan ditugaskan membantu proses Pemilu hingga Juni mendatang. Seluruh anggota baru turut diambil sumpahnya agar amanah dan menjalankan tugas lebih baik.

Ketua KPUD Tanjungbalai Luhut parlinggoman Siahan mengatakan 10 PPS adalah pengantin antar waktu dari PPS sebelumnya yang telah mengundurkan diri.

Sedangkan anggota PPK tambahan ini merupakan tambahan dari 18 anggota PPK yang ada sebelumny. Penambahan ini sesuai keputusan KPU RI dan keputusan Mahkamah konstitusi (MK) No 31/PUU-XVI/2018.

Luhut menyampaikan tantangan Pemilu 2019 sangat rumit. Ada 5 surat suara, DPR RI, Presiden, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

Diharapkan PPK / PPS yang dilantik solid, mampu bekerja tim dan belajar meningkatkan keterampilan kepemiluan seperti pemutakhirkan data pemilu, pemungutan dan penghitungan suara.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed