MPC Pemuda Pancasila Dukung Pemko Tanjungbalai Bongkar Bangunan DAS Gudang PT SKI
TANJUNGBALAI (MS) – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Tanjungbalai mendukung pemerintah kota terkait surat pembongkaran terhadap bangunan DAS Gudang PT SKI milik Hasan Sotong yang diterbitkan Sekda atas nama Walikota Tanjungbalai, pada 6 April 2020.
Pemuda Pancasila Kota Tanjungbalai pembongkaran terhadap bangunan DAS tanpa izin yang dibangun di Gudang PT SKI milik Hasan Sotong yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Demikian disampaikan Ketua MPC PP Kota Tanjungbalai Armen Susanto melalui Wakil Ketua Bidang Perekonomian H.Abdul Khadir atau disapa H.Tatan didampingi Sekretaris MPC PP Wan Abdul Wahab, Sabtu (16/05/2020).
“Apabila pemerintah Kota Tanjungbalai tidak juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan DAS Gudang PT SKI, kami dari MPC pemuda Pancasila Kota Tanjungbalai akan menyuarakan permasalahan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekdakot Tanjungbalai Yusmada, mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan kepada pemilik, Irwan alias Hasan, dengan nomor: 331/6707/Satpol PP, agar membongkar sendiri bangunannya karena membangun di atas DAS dan tanpa IMB.
Surat itu dikeluarkan Pemko Tanjungbalai sesuai hasil Sidak Komisi A DPRD Tanjungbalai ke lokasi bersama petugas Syahbandar TBA beserta instansi pemerintah terkait pada Kamis 02 April 2020 waktu lalu.
H.Tatan selaku Wakil Ketua Bidang Perekonomian MPC PP Kota Tanjungbalai sangat menyayangkan surat perintah tersebut karena tidak diindahkan.
“Kami sangat menyayangkan pihak pengusaha / pemilik bangunan karena tidak mengindahkan surat perintah pembongkaran bangunan tersebut, karena sampai batas waktu yang diberikan yakni 7×24 jam, sejak surat diterbitkan, pemilik bangunan belum melakukan pembongkaran”, ungakpnya.
Laporan : Gani
Tinggalkan Balasan