Pemilik Sabu 16,75 Gram Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
TANJUNGBALAI (MS) – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan IS alias Memet (27) warga Jaalan Rintis, Dusun II, Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjungbalai, Kab. Asahan,Jumat (3/4/2021).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan
berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, menyampaikan bahwa ada 1 orang pria yang sedang duduk di depan rumahnya di Jalan Rintis, Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjungbalai, Kab. Asahan yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.
Tim Opsnal unit I Satres Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung bergerak dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TSK. Barang bukti diduga Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tangan sebelah kiri dan sebahagian lagi dikantong celana bagian belakang.
Barang bukti yang kita sita, 1 bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9.36 gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,45 gram, 31 bungkus plastik klip kecil transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,94 gram.
Total barang bukti, sabu 16,75 gram,1 buah HP Nokia dan uang Rp.300.000
Tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 AYAT (2) UU NO. 35 THN 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun paling lama 20 Tahun.
Laporan : Gani
Tinggalkan Balasan