TANJUNGBALAI (MS) – Polres Tanjungbalai akan menindak truk angkutan galian C maupun truk pengangkut tanah timbunan yang bebas masuk inti Kota Tanjungbalai.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Tanjungbalai melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Wartawan, Jumat (11/1). “Kita akan lakukan penindakan”, tegasnya.
Baca juga : Brantas Minta Satlantas dan Dishub Tertibkan Truk Masuk Inti Kota Tanjungbalai
Sebelumnya, Brantas Tanjungbalai – Asahan memprotes dan meminta Satlantas dan Dishub untuk menindak truk galian C dan pengangkut tanah timbunan yang masuk inti kota karena meninbulkan debu dan membuat jalan kotor.
Selain itu, truk yang masuk inti kota diduga telah melanggar aturan karena tidak sesuai tonase yang akan menimbulkan kerusakan jalan inti kota dan Jalan Sudirman.
Laporan : Gani