PT. Keramat Indah Diduga Buang Limbah ke Sungai dan Tidak Miliki Izin

Lokasi PT Anugerah Keramat Indah Tanjungbalai

TANJUNGBALAI (MS) – PT. Anugerah Keramat Indah di Jalan. Yos Sudarso, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diduga tidak memiliki izin Amdal dan UPL, Limbah B3 serta PPLH.

Pantauan Wartawan di lokasi PT yang memproduksi ekspor hasil laut tersebut , limbah hasil pencucian dari segala jenis ikan dibuang langsung ke sungai. Selain itu, kendaraan pihak PT juga memakan bahu jalan.

Sementara itu Edward Syah kadis Penanaman modal dan pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungbalai saat di konfirmasi Wartawan Rabu (22/1/2020),membenarkan bahwa PT. Keramat Indah belum mengantongi izin.

“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan izin terhadap PT tersebut,apa lagi izin pengolahan limbahnya.

Seharusnya PT tersebut harus berhenti operasi. Jikalaupun ada izin mereka, pihak PT tetap melanggar peraturan perundang – undangan dengan membuang limbah ke sungai,” ungkap Kadis Perizinan.

Selain itu, PT Anugerah Keramat Indah telah mengabaikan undang – undang yang berlaku serta mereka juga tidak mengantongi izin Limbah (UU PPLH) sebagaimana yang dimaksud, masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu Lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed