TEBINGTINGGI (MS) – Sebanyak 11 orang anggota FPI (Front Pembela Islam) yang melakukan kegaduhan dan keributan pada acara Tabligh Akbar Kebangsaan dan Harlah NU ke 93 Rabu (27/2) sekitar jam 11.40 di tanah lapang Sri Mersing Kota Tebingtinggi, ditangkap dan resmi jadi tersangka.
Adapun ke 11 anggota FPI Kota Tebingtinggi yang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu Suhairi alias Gogon, Oni Qital, M. Anjas Alias Budi, Arif Darmadi, Ilham Alias Iyam , Abdul Rahman, Muhammad Husni Habibi , Syahrul Amri Sirait , Muhammad Fauji Saragih, Amir Sitompul, dan Rahmad Fuji
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi SIK beserta pejabat utama dalam temu pers dengan wartawan Kamis (28/2-) sekitar jam 16.00 di Mapolres Tebingtinggi.
Saat terjadi kegaduhan dan kericuhan dalam acara kegiatan Tabligh Akbar dan Harlah ke 93 NU yang dihadiri Kapoldasu Irjen Pol Agus Adrianto beserta pejabat utama Polda Sumut, Walikota Umar Zunaidi Hasibuan beserta pejabat utama Pemko Tebingtinggi, tokoh agama dan ribuan jamaah Islam Rabu (27/2), pihak Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 9 anggota FPI pembuat kegaduhan dan keributan, jelas Tatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, Polda Sumut beserta Polres Tebingtinggi kembali menangkap 2 anggota FPI yang terlibat dalam aksi kericuhan dan kegaduhan dalam acara Tabligh Akbar tersebut, jelasnya.
Ke 11 anggota FPI tersebut akan kita kenakan dengan pasal 160 subs 175 yo 55, 56 KUHPidana, terang Tatan.
Ungkap Tatan lagi, kejadian berawal saat acara Tabligh Akbar Kebangsaan sedang berlangsung. Tiba – tiba datang sekelompok pemuda datang membuat kegaduhan dan kerusuhan sambil berteriak bubarkan dan menyebutkan kegiatan tersebut sesat.
Kemudian salah satu dari anggota FPI tersebut menarik dan memaksa ibu – ibu yang sedang mengikuti acara untuk ikut melakukan aksi demo, namun ditolak.
Melihat aksi sekelompok pemuda yang melakukan keributan, personil polisi dibantu Sat Pol PP berusaha mengingatkan mereka agar jangan membuat kerusuhan.
Namun mereka melawan dan berteriak bubarkan sambil mengacungkan 2 jari. Melihat aksi mereka yang semakin brutal, kemudian Polisi mengamankan dan menangkap serta membawa para perusuh ke Mapolres Tebingtinggi, terang Tatan.
Kini ke 11 anggota FPI tersebut telah kita amankan di Mapolres Tebingtinggi. Karena telah membuat kerusuhan dan kegaduhan,ke 11 anggota FPI tersebut akan kita kenakan dengan pasal 160 subs 175 yo 55, 56 KUHPidana, jelasnya.
Selain ke 11 anggota FPI tersebut, kita juga akan memeriksa dan mengembangkan kasus ini, untuk mendalami siapa dalang dibalik aksi tersebut.
Laporan : dav