12 WBP Lapas Kelas IIB Tebingtinggi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sebanyak 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi mendapat Remisi Khusus (RK) pada hari raya Waisak 2022, Senin (16/05/2022) di gedung aula Sasana Tama Lapas Tebingtinggi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Anton Setiawan menegaskan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif khusus bagi WBP beragama Budha.
“Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,” ucap Anton.
Pemberian remisi ini sebagai langkah memastikan bahwa hak-hak warga binaan tetap diberikan ditengah pandemi COVID-19 ini. Selain remisi, hak-hak lain juga diberikan seperti asimilasi dan integrasi.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari ,” jelas Kalapas Anton.
Kegiatan pemberian RK kepada WBP Lapas Kelas IIB Kota Tebingtinggi tetap mematuhi protok kesehatan (Prokes) COVID-19.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan