3 Bulan Buron, Pencuri HP Ditangkap Polisi

Pencuri, TebingtinggiDibaca 1,141 Kali
Pelaku pencuri HP

TEBINGTINGGI (MS) – Setelah buron 3 bulan, MI alias Idris alias Batu (40) warga Jalan Cengkeh Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Jumat (15/01/2021)

Pria pengangguran ini dibekuk di Kampung Jawa, Kel Bandar Sakti, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi karena diduga melakukan pencurian satu unit HP Samsung Galaxy A 70 warna hitam milik tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan membenarkan penangkapan MI alias Batu pelaku pencurian setelah buron selama 3 bulan.

Adapun kronologis kejadian bermula pada Rabu tanggal 30 September 2020 sekira pukul 23.30 WIB, di rumah korban Hicca Rony Gom Gom Silalahi (30) warga jalan Lengkuas Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Saat akan tidur, korban meletakkan HP nya di meja samping tempat tidur.

Namun, setelah dia bangun, tidak menemukan HP miliknya di atas meja. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 5.400.000 dan melaporkan pencurian itu ke Polres Tebingtinggi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan Mapolres Tebingtinggi. Pelaku terancam dijerat melanggar melanggar pasal 363 KUHPidana.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed