40 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Tebingtinggi, Belum Diberikan Sanksi
TEBINGTINGGI (MS) – Operasi yustisi gabungan dipimpin Kapolsek Rambutan AKP H Samosir menjaring 40 warga tidak mematuhi wajib pakai masker, Senin (21/09/2020) di Jalan Gunung Lauser depan Kantor Camat Rambutan.
Giat operasi yustisi digelar dalam penegakan Perwali No.44 tahun 2020 terkait operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Warga yang terjaring rata – rata pengendara sepeda motor, sopir truk dan pejalan kaki serta pelajar karena tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Bagi warga tidak menggunakan masker, petugas memberikan tindakan sementara berupa teguran dan mendata sesuai nama alamat kartu tanda penduduk serta diberi peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.
“Razia yustisi ini sifatnya belum menegakkan Perwal tersebut, akan tetapi masih dalam bentuk humanis dengan tindakan teguran,” kata Kapolsek Rambutan AKP H Samosir.
Pihaknya, masih melakukan proses sosialisasi saja. Namun setelah seminggu batas sosialisasi selesai baru akan diterapkan sanksi sesuai aturan Pewali tersebut.
Diharapkan warga agar jangan lupa mentaati 3 M yaitu, mencuci tangan menggunakan air mengalir, memakai masker dan menjaga jarak atau phisical distancing. Ini upaya yang dilakukan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID- 19 di Tebingtinggi, pinta Kapolsek.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan