Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pemakai Sabu
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang pemilik narkoba jenis sabu, Zul alias Jun (34) warga Kampung Banten Desa Paya Lombang Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
Pelaku ditangkap di Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Senin (26/09/2022).
Dari tangan pelaku diamankan 2 paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 0,81 gram dan berat bersih (netto) 0,42 gram, 2 bungkus, plastik klip transparan kosong 1 pipet runcing dan 1 satu unit handpone merk vivo.
Kasat Narkoba melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan pelaku pemakai narkoba jenis sabu. Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Kata Kasi Hamas, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan