TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Miliki narkoba jenis ganja, Eddy Kwaristo alias Acek (56) warga Jalan KF. Tandean Kel.bBandar Utama Kec.Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Rabu malam (30/11/2022).
Pelaku ditangkap saat duduk di warung yang kosong. Petugas yang melihat gerak gerik Acek mencurigakan, langsung menangkapnya dan ditemukan di bawah bangku puntung roko bekas campuran ganja.
Awalnya, tidak mengakui memiliki ganja, namun setelah dibawa ke rumahnya dan digeledah, ditemukan 1 kertas koran yang di dalamnya daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja berat (Brutto) 30,18 gram dan berat bersih (Netto) 18,39 gram.
Selain itu,9 batang rokok warna putih yang di dalamnya daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja berat (Brutto) 10,89 gram dan berat bersih (Netto) 9,63 gram.
Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan seorang pria pemilik ganja.
Akibat perbuatannya, kata Kasi Humas, pelaku terancam dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : napit











