AKD Masih Cacat Hukum, LKPj Walikota Tebingtinggi 2019 Akan Diparipurnakan ?

RAGAM, TebingtinggiDibaca 1,239 Kali
Pahala Sitorus

TEBINGTINGGI (MS) – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tebingtinggi tahun 2019 akan diparipurnakan, Senin (23/3). Namun, AKD DPRD Kota Tebingtinggi hingga saat ini masih bermasalah.

Menyikapi hal ini, Pahala Sitorus kepada Mimbar Sumut, Jumat (19/3) mengatakan, produk yang dilahirkan AKD yang cacat hukum hasilnya juga tidak sah.

Untuk itu, lanjut Pahala, Pemko Tebingtinggi ataupun Walikota harus hati – hati menyikapi hal ini.

LKPj Walikota Tebingtinggi yang akan digelar adalah awal tugas AKD yang baru dibentuk, dimana sesuai PP No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan Tatib No 01 tahun 2019, mengatur dengan tegas masa jabatan AKD selama 2,5 tahun.

Sehingga, jika dari sekarang AKD dengan surat keputusan 02 tahun 2020 yang dihasilkan dari mekanisme yang menyalahi ketentuan tidak dilakukan pembatalan, maka selama 2,5 tahun masa jabatan AKD, DPRD Tebingtinggi akan menghasilkan peraturan daerah yang cacat hukum.

Baca juga : Ternyata, AKD Tebingtinggi Belum Tuntas, Rapat Paripurna Perubahan Tidak Dikenal

Selain itu, dalam waktu dekat, DPRD akan melakukan pembahasan P.APBD tahun 2020 dan nantinya penetapan P. APBD tahun 2020, otomatis akan cacat hukum dan konsekwensi Perda PAPBD tahun 2020 akan ditolak Pemerintah atasan.

Dalam hal ini, sebut Pahala yang juga politisi Partai Golkar Sumut, DPRD Kota Tebingtinggi jangan menganggap remeh penetapan AKD yang sejak awal sudah bermasalah dan menjadi perhatian publik di Kota Tebingtinggi.

Untuk itu, ia juga meminta Walikota selaku mitra sejajar DPRD Kota Tebingtinggi, sebaiknya memberikan masukan kepada DPRD, untuk segera melakukan pembentukan / penetapan AKD sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed