TEBINGTINGGI (MS) – Anggota DPRD Kota Tebingtinggi dari Partai Hanura Kaharuddin Nasution menjadi inisiator tunggal menggagasi Ranperda berpakaian muslimah serta Ranperda Pengelolaan Zakat untuk dimasukkan menjadi program legislasi Daerah Tahun 2021.
Menurut Kaharuddin yang akrab disapa Gaban, bahwa naskah draf Ranperda tersebut sudah disampaikan ke Pimpinan DPRD agar masuk program legislasi daerah tahun 2021 dan bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Saya berharap masyarakat Tebingtinggi untuk mendukung dan mendoakan inisiasi yang saya lakukan ini sehingga menjadi Perda,” tegas Gaban, Selasa (10/11) di gedung DPRD Tebingtinggi.
Dengan lahirnya Perda ini, kita berharap pengelolaan zakat di Kota Tebingtinggi dapat lebih tertata dan dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kecil serta peningkatan UMKM dan membantu biaya pendidikan anak yang kurang mampu sehingga masyarakat kecil tidak hanya berharap bantuan dari program pemerintah saja, paparnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Tebingtinggi Ganda Prayogi mengapresiasi langkah yang dilakukan Kaharuddin Nasution.
“Saya sebagai aktivis organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan keagaaman mendukung penuh agar inisiasi yang dilakukan Kaharuddin tersebut dapat menjadi Peraturan Daerah.
Ini kemajuan buat anggota legislatif di Kota Tebingtinggi dan harus menjadi motivasi buat anggota DPRD supaya lebih produktif untuk melahirkan Perda guna kepentingan rakyat lainnya bukan hanya berkutik pada Perda kumulatif yang berorentasi pada P. APBD, APBD, LPPD dan LKPJ.
Laporan : Jihan