SERGAI (mimbarsumut.com) – Kapolres Kabupaten Serdang Bedagai AKBP. Jhon Heri Sitepu diminta segera menurunkan tim gabungan khusus untuk melakukan razia dan penertiban yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Adapun alamat SPBU di Kabupaten Serdang Bedagai menurut data yang diperoleh sebagaimana di bawah ini :
SPBU Jalan Tol Medan Tebing Tinggi 56A K, SPBU 11.209109 Jl. Tol Medan Tebing Tinggi No.56B, SPBU 13.203188 JL. Pahlawan Desa Pekan Dolok Masihul, SPBU 14.2051106
JL.Raya Medan Tebing Tinggi, SPBU 14.2051130 JL. Medan Tebing Tinggi dan T. Tinggi – Perbaungan, SPBU 14.2051139 Kecamatan Sei Rampah, SPBU 14.2051164
JL. Raya Medan -Tebing Tinggi, SPBU 14.205156 Desa Bengkel -Petbaungan, SPBU 14.2061107 Desa Suka Damai Kecamatan SEI Bamban, SPBU 14.206157 JL.Raya Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah, SPBU 14.206175 Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan, SPBU 14.206190, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban dan SPBU 14.206197 Desa Limbong Dolok Merawan.
Penertiban ini kata Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Serdang Bedagai Dedek Susanto, Selasa (6/5/2025), bertujuan agar semua SPBU mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Nah, menurut hasil pantauan dari lapangan menindaklanjuti informasi yang beredar, ternyata belum diperoleh informasi dan bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan BBM Solar di SPBU di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah dan Desa Sei Jenggi Kecamatan Perbaungan.
Namun di SPBU Kota Galuh dan Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan, SPBU di Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah dan Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban, dipandang perlu dilakukan razia oleh Kapolres Sergai terhadap penyaluran BBM Solar subsidi, pinta Dedek.
Laporan : napit











