BHL Pengedar Sabu Ditangkap Satres Polres Tebingtinggi

Narkoba, TebingtinggiDibaca 307 Kali

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang Buruh Harian Lepas (BHL), Bambang Handoko Priyatna alias Bembeng (49) warga Jalan Karya Lk. III Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi ditangkap, Senin (29/05/2023).

Pelaku ditangkap di pelataran parkiran Indomaret Jalan Ir. H. Juanda Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 paket / bungkus plastik yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 4,90 gram, 1 kotak rokok merk Marlboro merah hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Warna Hitam, 1 unit hp merk Oppo warna hitam berisi chat diduga berkaitan dengan narkotika, 3 roll double tipp warna putih, 4 plastik klip transparan kosong, 1 bungkusan merk Creamy Latte yang dibungkus double tipp putih yang didalamnya berisi klip transparan berisikan sisa diduga narkotika jenis sabu, 1 dompet warna hitam dan uang tunai senilai Rp 4.130.000.

Kasat Narkoba melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Agus Arianto.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed