BNNK Tebingtinggi Musnahkan 678,74 Gram Sabu, Spanduk Bebas Narkoba Dihargai Rp 10 Juta
TEBINGTINGGI (MS) – Walikota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan MM mengapresiasi keberhasilan BNNK dalam mengungkap kasus peredaran narkoba, ini merupakan prestasi yang luar biasa.
Sebenarnya, di Kota Tebingtinggi telah dicanangkan ‘Kelurahan Bebas Narkoba’. Siapa yang berani menaikkan spanduknya dapat hadiah Rp 10 juta per kelurahan dan sampai sekarang baru dua kelurahan yang berani mengikrarkannya.
“Kami kembali mengingatkan kelurahan -kelurahan untuk memerangi peredaran narkoba dan merupakan bahagian yang harus diwujudkan di Tebingtinggi,” tegas Umar Zunaidi.
Hal ini disampaikan Walikota saat mengikuti pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 678,74 gram oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi, Senin (15/6/2020) di halaman Kantor BNNK.
Dalan pemusnahan barang bukti itu, juga dihadirkan tersangka M. Yunus dan Kuasa Hukumnya Yanti Perawati Situmorang SH serta Kasubbid Laboratorium Forensik Poldasu Kompol Debora Hutagaol.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender dan langsung dibuang ke parit (selokan) yang disiapkan.
Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato mengungkapkan barang bukti sabu didapat dari satu orang tersangka M Yunus warga Aceh.
Tersangka M Yunus kepada wartawan mengaku baru kali ini melakukan bisnis haram narkotika jenis sabu.
Laporan : napit
Tinggalkan Balasan