BPKP, BPK dan Inspektorat Diminta Monitoring dan Audit Penggunaan Dana Desa di Kecamatan Raya Kahean Simalungun

RAGAM, TebingtinggiDibaca 876 Kali
Ilustrasi kawal dana desa

SIMALUNGUN (MS) – Masyarakat meminta Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat memonitoring dan mengaudit semua penggunaan dana desa pada setiap nagori (desa) di wilayah Kecamatan Raya kahean Kabupaten Simalungun dari tahun sebelumnya hingga tahun 2021, agar penggunaan anggaran itu transparan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita minta instansi tersebut menurunkan timnya ke seluruh nagori se-Kecamatan Raya Kahean untuk memonitoring dan mengaudit pembangunan fisik, maupun non fisik yang dananya bersumber dari dana desa. Itu sangat perlu, demi kemajuan desa,” kata Erick Saragih ketika bincang dengan mimbarsumut.com Selasa (07/09/2021).

Menurutnya, penggunaan dana desa di daerah itu kerap menimbulkan kesenjangan sosial antara masyarakat desa. Hal itu terjadi karena sistem informasi di wilayah itu tidak sesuai di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban, begitu juga dengan kualitas dan sistem pengerjaannya.

“Kalau di Simalungun itu, sumber dana desa ada dua yaitu dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jadi, yang paling sering disorot warga itu adalah dana desa dari Pemda, serta pengalokasian anggaran dana desa untuk pemberdayaan dan lokasi pembangunan, karena dalam penetapan titik pembangunan kerap dilakukan tidak berdasarkan musyawarah masyarakat desa,” urainya.

Selain itu, dana desa sudah bergulir 10 tahun lebih, tapi keadaan dusun di Kecamatan Raya Kahean masih ada yang tertinggal dan kehidupan masyarakatnya pun masih banyak berada di tingkat pra sejahtera.

“Kenapa sudah 10 tahun lebih dana desa bergulir, tapi masih ada yang seperti itu. Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua. Padahal, dana sudah tersedia selama 10 tahun lebih.

Untuk itulah agar BPKP, BPK dan Inspektorat agar memonitoring dan mengaudit semua kegiatan fisik dan non fisik yang bersumber dari dana desa, khususnya di Kecamatan Raya Kahean,” tegasnya.

Ia menilai, bahwa masih ada terjadi persekongkolan dalam penggunaan dana desa di Kecamatan Raya Kahean diantaranya soal harga material yang kerap tidak sesuai dengan harga yang dibeli dengan laporan pertanggungjawaban. Dan menimbulkan kesenjangan sosial diantara masyarakat desa, tapi masyarakat enggan untuk melaporkan.

“Di sini kami tidak menerangkan secara jelas nama-nama nagorinya (desa) atau dusunnya. Kami hanya ingin instansi terkait memonitoring dan mengaudit secara jujur semua penggunaan dana desa di setiap nagori se – Kecamatan Raya Kahean. Jika hal itu benar – benar dilakukan secara jujur dan transparan, semua pasti akan diketahui. Untuk itu agar dimonitoring dan diaudit dengan seremonial,” tutup Erick.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed