TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Polres Tebingtinggi amankan dua unit mobil tangki yang diduga membuang cairan limbah di lahan milik warga di Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu dini hari (18/5/2025).
Kejadian tersebut terungkap saat warga sekitar mencurigai aktifitas dua mobil tangki yang berada di lokasi. Salah satu kendaraan diketahui telah sempat membuang cairan yang diduga limbah sebelum akhirnya dihentikan oleh warga. Sedangkan satu unit lainnya masih dalam kondisi utuh dan belum sempat membuang isi tangkinya.
Mendapat informasi dari warga, personel Satreskrim Polres Tebingtinggi segera menuju lokasi kejadian. Diketahui kedua supir kendaraan sudah meninggalkan tempat saat petugas kepolisian tiba dilokasi.
Lalu kedua mobil tangki beserta pemilik lahan diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dua unit mobil tangki yang diamankan masing-masing berplat nomor BB 8246 FD dan BB 8478 FC, keduanya berwarna orange dengan bak hijau.
“Dalam pengembangan kasus ini, Satreskrim sedang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel cairan yang diduga limbah tersebut”, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Jumat (23/5).
Selain itu, petugas juga akan meminta keterangan dari pihak Pabrik Kelapa Sawit PT. Tenera Perkasa Sergai dan Kepala Desa Silau Padang. Dari hasil interogasi sementara, kedua supir mengaku diperintahkan oleh oknum Kepala Desa Silau Padang berinisial RP untuk membuang cairan tersebut di lahan masyarakat sebagai bagian dari proses pencucian tangki.
Laporan : napit











