Buat Kericuhan di Acara Harlah NU, 9 Anggota FPI Kota Tebingtinggi Diamankan

Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja, saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Tebingtinggi. (Foto : MS / dav)

TEBINGTINGGI (MS) – Sembilan anggota FPI (Front Pembela Islam) diamankan Polres Tebingtinggi karena melakukan ketinggian pada acara kegiatan Tabligh Akbar dan Harlah NU ke 93, Rabu (27/2) di lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi.

Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Tebingtinggi membenarkan pihaknya telah mengamankan 9 orang yang berasal dari ormas Islam yang diduga anggota (FPI) Kota Tebingtinggi.

Ke 9 anggota FPI Kota Tebingtinggi yang diamankan  berinisial S alias G, MH, SH, OQ, MF, MA, AD, AR dan AS.

Tatan menyebutkan, kejadian berawal saat kegiatan Tabligh Akbar Kebangsaan dan Harlah NU ke 93 yang dihadiri Kapoldasu Irjen Pol Agus Adrianto, Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Ketua MUI, tokoh agama dan pejabat Pemko Tebingtinggi.

Tiba tiba datang sekelompok massa yang mengatas namakan organisasi Islam dari FPI masuk ke areal acara dan dengan sengaja membuat keributan sambil berteriak dan mengucapkan bubarkan kegiatan pengajian sesat sembari mengacungkan 2 jari, dimana dari sekelompok massa tersebut juga memakai baju bergambar Tagar ganti Presiden 2019.

Baja juga : Kapoldasu Sesalkan Aksi FPI Pada Harlah NU di Tebingtinggi

Melihat kedatangan sekelompok massa yang sengaja datang membuat keributan dan karena masih banyak jemaat yang masih mengikuti acara dan juga menghindari kejadian.

Personil Polres Tebingtinggi dibantu Sat Pol PP Pemko Tebingtinggi dengan cara persuasif, meminta mereka untuk keluar.

Namun karena mereka melawan, akhirnya pihak Polres Tebingtinggi mengamankan dan membawa ke 9 anggota FPI tersebut ke Polres Tebingtinggi, untuk diperiksa  lebih lanjut, jelas Tatan.

Kini 9 orang tersebut akan dimintai keterangan. Karena mereka telah membuat kegaduhan dan kericuhan serta telah mencederai kegiatan umat Islam atau organisasi Islam yang sah di Negara Indonesia, kita akan kenakan pasal 170 KUHP, terang Tatan.

Kini mereka masih diperiksa secara intensif dan melakukan pengembangan dan penyidikan, siapa aktor dibelakang mereka, tutupnya.

Laporan : dav

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed