Cabuli ABG, Sibisu Diangkap Polisi 

Selasa, Maret 19th 2019. | HUKUM - KRIMINAL, Pelecehan Seksual, Tebingtinggi | Dibaca 946 Kali

Pelaku cabul diamankan di Mapolres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (MS) – Mencabuli anak yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar, PS alias Sibisu (48), warga Bajenis, Kota Tebingtinggi, ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Senin (18/3) pagi.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan kepada wartawan Selasa (19/3) membenarkan adanya penangkapan tersangka yang mencabuli FS (13), warga Kota Tebingtinggi.

Sebut Nainggolan, tersangka ditangkap dari rumahnya dan kini  telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka PS diancam dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Subs pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan PERPPU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jelas Nainggolan.

Laporan : dav

Print Friendly, PDF & Email
Please follow,Share and Like us :
[video width="480" height="848" mp4="https://www.mimbarsumut.com/wp-content/uploads/2023/10/VID-20231016-WA0017.mp4"][/video]
tags: , ,

Related For Cabuli ABG, Sibisu Diangkap Polisi