TEBINGTINGGI (MS) – Kenalan melalui Medsos, dilanjutkan copy darat dan akhirnya ‘ngamar berdua’ membuat seorang pekerja koperasi masuk bui.
Pelaku pencabulan, AOM (19) warga Dusun IV Desa Dame Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai ditangkap di Kisaran tempat pelaku bekerja.
Penangkapan pelaku sesuai LP / B / 763 / XI/ 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Nopember 2021.
Pelaku AOM berkenalan melalui Medsos dengan korban sebut saja Santi (19) warga Kota Tebingtinggi. Perkenalan dari Medsos dilanjutkan jumpa langsung. Tidak bisa menahan nafsu, kedua insan berlainan jenis itu, akhirnya melakukan hubungan suami istri.
Tidak puas hanya sekali, perbuatan hubungan suami istri dilakukan berulang – ulang hingga terakhir di kamar kost pelaku pada medio Oktober 2021.
Akibat perbuatan pelaku itu, orang tua korban membuat pengaduan ke Sat Reakrim Polres Tebingtinggi dan dengan mudah pelaku diciduk dari tempat kerjanya di Kisaran, Rabu (17/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto membenarkan adanya seorang pemuda ditangkap karena melakukan pencabulan dan tetancam dijerat pasal 293 KUHPidana.
Laporan : napit