TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Mencuri perhiasan bernilai ratusan juta rupiah, seorang wanita asal Kisaran berinisial RA (23) harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
RA ditangkap polisi setelah dirinya dilaporkan korban Idris (63) ke Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi lantaran mencuri sejumlah perhiasan milik istri korban senilai Rp 167 juta, dari dalam rumahnya di Jalan Pandan Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi yang saat itu pintu rumah tidak dikunci.
Seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (02/02/24), menyebutkan sebelumnya pada Kamis (25/01/24) lalu korban yang pada saat itu sedang di warung mendapat telepon dari istrinya bahwa perhiasan milik mereka yang disimpan di dalam lemari sudah tidak ada lagi.
Lalu korban kembali ke rumah untuk menemui istrinya dan mengecek kembali, dan kemudian membuat pengaduan ke Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi.
Setelah menerima laporan, petugas menyelidiki kasus tersebut dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya petugas mengetahui keberadaan pelaku di Kisaran.
“Pada Kamis (01/02/24) petugas Polsek Padang Hilir menuju Kota Kisaran untuk mencari keberadaan pelaku. Pelaku sempat bersembunyi di salah satu ruangan yang ada di rumah neneknya. Namun petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan,” ungkap AKP Agus.
Petugas kemudian membawa pelaku dan uang Rp 213 ribu dari tangannya ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan secara insentif.
“Menurut pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya dia sendirian. Hasil pencurian itu dia gunakan untuk membayar hutang dan membeli 1 unit handphone,” tambah AKP Agus.
Dan kini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian pemberatan.
Laporan : napit