Dalam Waktu Singkat, Pelaku Pembunuhan IRT, Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Di Dumai

Polres Tebingtinggi gelar konfrensi pers terkait pembunuhan IRT disertai perampokan sepeda motor

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Polres Tebingtinggi gelar konfrensi pers kasus pembunuhan yang disertai pencurian sepeda motor, Jumat (09/06/2023) di Mako Polres Tebingtinggi.

Konfrensi pers langsung dipimpin Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon bersama Waka Polres Kompol Robert Sembiring didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto.

Disebutkan, pelaku pembunuhan disertai perampokan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi di Jalan Arifin Ahmad Kel. Pelintung, Kec. Medang Kapai Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Simpang KID (Kawasan Industri Dumai), Selasa (06/06/2023).

Pelaku M. Riski Pratama (19) warga Jalan Taman Bahagia, Lk. I Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi menghabisi nyawa korban seorang IRT, Sugiyanti (23) warga Dusun I Desa Paya Mabar Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai. Selain itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban.

Pembunuhan dengan cara mencekik leher korban, dilakukan pelaku berawal dari postingan pelaku di FB yang membutuhkan seorang penjaga anak. Korban merasa tertarik dan mendatangi rumah korban di Jalan Taman Bahagia.

Pada 22 Mei pagi, korban datang ke rumah pelaku dengan mengendarai Honda Vario dan hanya pelaku sendiri di rumah. Tidak berapa lama warga datang menggerebek rumah pelaku dan menyuruh korban pergi.

Selanjutnya, pelaku kembali menemui korban di Jalan Taman Bahagia dimana korban saat itu sedang duduk di atas sepeda motornya. Dari situ pelaku mengajak korban jalan – jalan ke P. Siantar menggunakan sepeda motor korban dan pada pukul 13.00 WIB kembali ke Kota Tebingtinggi, jelas Kapolres.

Mayat korban IRT saat ditemukan di ladang ubi kayu setelah 16 hari tidak pulang ke rumahnya

Saat sampai di Kota Tebingtinggi, pelaku membawa korban berkeliling kota dan berhenti di Dusun I Desa Kuta Baru Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai.

Setibanya di ladang ubi, pelaku memiting korban dari belakang menggunakan tangan kanan sembari melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Setelah korban lemas, pelaku membuat posisi korban duduk lalu melilitkan tali tas yang sebelumnya sudah dibawa pelaku untuk mengikat leher korban sebanyak 2 putaran.

Selanjutnya, pelaku mengambil tas korban yang di dalamnya berisikan 1 unit HP Vivo dan 1 kunci sepeda Motor. Lalu pelaku pergi dari lokasi tersebut menggunakan sepeda motor milik korban.

Setelah kejadian kelam 22 Mei tersebut, pelaku menjual sepeda motor korban ke daerah Belawan seharga Rp 2 juta rupiah dan Jumat 02 Juni 2023 pelaku kabur ke Dumai Provinsi Riau.

Kasus pembunuhan dan perampokan sepeda motor ini terungkap setelah mayat korban ditemukan Selasa (06/06/2023) di
Dusun I Desa Kuta Baru Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai tepatnya di ladang ubi kayu.

Suami korban DIcky Suhendra (27) yang mendengar ada penemuan mayat mendatangi lokasi dan benar mayat tersebut adalah istrinya dan diperkuat dengan pakaian dan barang barang korban yang ditemukan di TKP.

Dicky Suhendra juga menyebutkan jika istrinya (korban-red) sudah 16 hari tidak pulang.

Dalam waktu singkat setelah penemuan mayat korban, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi langsung melakukan lidik dan penyelidikan sehingga diketahui pelakunya berada di Dumai.

Tanpa kesulitan, pelaku berhasil diamankan dari Dumai dan dibawa ke Kota Tebingtinggi. Namun saat mencari barang bukti lain di TKP pembunuhan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan terukur dengan ‘menghadiahi’ timah panas di kakinya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 338 subs 365 ayat 3 dari KUHPidana, jelas Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas L.J Tampubolon.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed