Diduga Gelapkan Uang 146 Ribu USD, EJ dan DE Dilaporkan ke Poldasu

Ketua BPPH MPC PP Tebingtinggi saat memaparkan laporan kliennya terhadap EJ dan ED ke Polda Sumatera Utara

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pelaku investasi bodong dilaporkan ke Poldasu karena diduga melakukan penggelapan uang sebesar 146 ribu USD.

“Kita telah melaporkan EJ dan DE ke Poldasu. Diduga keduanya telah menggelapkan uang korban warga Tebingtinggi,” tegas kuasa hukum korban Yusuf Ginting kepada wartawan di Tebingtinggi, Rabu (22/6/2022).

Kedua pelaku dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, pada tanggal 17 Juni 2022, dengan Nomor : STTLP / B / 1059 / VI / 2022 / SPKT / POLDA SUMUT , jelas Yusuf Ginting yang juga Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tebingtinggi.

Disebutkannya, kliennya berinisial RB dan keluarganya diajak (ditawarkan) EJ dan DE untuk berinvestasi yang bergerak dibidang trading Forex dengan keuntungan mencapai 1% dalam satu hari menggunakan robot di Net89 milik PT SMI pada tahun 2021 yang lalu. Namun hingga saat ini janji yang dikatakan mereka (EJ dan DE) tidak ada dan saat dikonfirmasi terkait uang tersebut hanya mengatakan bersabar.

“Uang untuk investasi bodong ditransfer ke rekening milik pribadi EJ dan DE yang mengaku sebagai salah satu leader di PT SMI. Bukti transfer dan lainnya turut dilampirkan pada laporan tersebut,” ujarnya.

Yusuf meyakini bahwa laporan dugaan penggelapan yang dilakukan EJ dan DE akan ditangani serius oleh Polda Sumut sehingga uang kliennya dapat kembali dan membuat efek jera bagi yang menawarkan investasi bodong.

“Kita meyakini dugaan penggelapan ini akan ditangani serius,” ucapnya.

Yusuf berharap masyarakat tidak mudah percaya (tergiur) dengan iming-iming investasi bodong.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed