TEBINGTINGGI (MS) – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Putri Angreini alias Bobi (41) warga Jalan Lengkuas Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, diamankan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dari kediamannya karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (26/10/2021) malam.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, Kamis (28/10/2021) membenarkan penangkapan seorang IRT karena diduga sebagai pengedar sabu.
Disebutkan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Tim Satnarkoba mendatangi rumah pelaku dan menggeledahnya. Dari tas pelaku ditemukan barang bukti 1 kotak rokok sampoerna mild berisikan 12 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,85 Gram.
Selain itu, juga ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip transparan kosong dan 1 lembar KTP atas nama Putri Anggreini.
Dengan adanya temuan barang bukti itu, pelaku diamankan ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan : napit