JAKARTA (mimbarsumut.com) – Ketua KPU Tebingtinggi, Abdul Khalik, diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Abdul Khalik dijatuhi sanksi lantaran diduga merangkap jabatan.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Perkara tersebut teregister dengan nomor 1-PKE-DKPP/I/2023.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Abdul Khalik selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tebingtinggi sejak putusan ini dibacakan,” kata Raka Sandi.
Abdul Khalik diadukan ke DKPP oleh M Hamonangan Purba. Abdul Kholik diduga tidak bekerja penuh waktu, karena mengambil studi S3, serta menjadi dosen saat menjadi Ketua KPU Kota Tebingtinggi. (dtc)